DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018

Nomor
1
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Kewajiban dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam penyelenggaraan perlindungan guru meliputi: a. mencegah, meminimalisir, dan menangani guru yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap guru; b. menerima laporan, koordinasi dan kerjasama dalam mencegah, meminimalisir dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah terhadap guru; c. menjamin guru untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat; dan e. menjamin guru untuk bergabung dalam organisasi profesi guru

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…