1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan tersencana yang dilakukan secara formal, non formal, dan informal untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, penegdalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negarayang diselenggarakan di Kabupaten Wajo.
7.Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
8.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan Formal, non formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
10.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
11.Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
12.Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru yang selanjutnya disingkat UPHPG adalah unit yang dibentuk Pemerintah Daerah di bawah koordinasi Dinas yang bertugas memberikan layanan dan 4 perlindungan guru yang mengalami tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat dan pemerintah, atau pihak lain guna mendapatkan perlindungan hukum.
13.Perlindungan Guru adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi guru dan hak-haknya yang berkaitan dengan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
14.Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
15.Hak Guru adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi dan dihormati oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
16.Kewajiban Guru adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh guru sesuai dengan fungsi dan peran guru.
17.Orang tua adalah orang tua kandung, atau wali yang bertanggung jawab penuh atas peserta didik.