g.UPT Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo. Ditetapkan di Sengkang pada tanggal 27 Mei 2019 BUPATI WAJO, TTD AMRAN MAHMUD Diundangkan di Sengkang pada tanggal 27 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO, TTD AMIRUDDIN A. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG.B.HK.HAM.01.061.19 PERATURAN DAERAH KAB. WAJO Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kab. Wajo Plt. Kabag Hukum & HAM TTD H. ALIMUDDIN, S.Sos., S.H., MM. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 6 TAHUN 2016 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WAJO I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukanPerangkat Daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah(strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksanafungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yangmelaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, maka pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, danintensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam Inspektorat. Kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, kepala inspektorat dan bertanggung jawab kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah. Fungsi sekretaris Daerah dalam pertanggungjawaban tersebut hanyalah fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggung jawaban yang disampaikan oleh kepala dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, kepala satuan polisi pamong praja kepada kepala Daerah. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah adalah adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan Perangkat Daerah harus mempertimbangkan faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Peraturan Daerah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan dengan rincian yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis.Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat termenuhi secara optimal. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, tugas dan fungsi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, dan pengangkatan dalam jabatan. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas Pasal 19Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 109