1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo.
6.Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Kas Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Wajo.
8.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli barang/jasa sehingga terwujud proses jual beli yang secara langsung memperdagangkan barang atau jasa dan atau melakukan kegiatan usaha secara langsung atau tidak langsung dalam suatu sistem pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, pihak ketiga/swasta dan/ atau kerjasama antar keduanya. 5
9.Bangunan Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas bangunan berbentuk, kios, losdan bentuk bangunan lainnya serta halaman/pelataran dan khusus disediakan untuk pedagang dan pembeli yang ditetapkan dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
10.Kios adalah bangunan dipasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnyadengan dinding pemisahmulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk berjualan.
11.Los adalah bangunan didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
12.Pelataran adalah halaman yang berada dikawasan pasar, diperuntukkan untuk menggelar dagangan.
13.Koordinator Pasar adalah petugas dari Dinas yang diserahi tugas dan wewenang untuk mengelola pasar tertentu.
14.Pelayanan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak ketiga dan/atau kerjasama antar keduanya dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pengendalian aktifitas pasar, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas dan pendukung pasar.
15.Tempat Dasaran adalah tempat di dalam bangunan pasar berwujud toko/bedag/los/gudang/pelataran yang disediakan untuk kegiatan usaha atau jula beli barang/jasa termasuk sarananya.
16.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga dana pensiun, bentuk usaha serta bentuk badan usaha lainnya.
17.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi, Badan dan atau Badan Hukum.
18.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi, badan dan/atau Badan Hukum. 6
19.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan atas kegiatan usaha jual beli barang dan jasa di pasar.
20.Sampah Pasar adalah limbah benda padat, cair, gas yang dihasilkan dari usaha kegiatan pasar baik oleh pedagang atau pengunjung pasar.
21.Penerangan Pasar adalah sarana penerangan yang membutuhkan aliran/daya listrik dari PLN atau dari diesel/genset, baik yang dipergunakan oleh pedagang ataupun fasilitas umum, jalan/gang dan lainnya dalam kawasan pasar.
22.Wajib Retribusi adalah orang badan dan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
25.Surat Pemberitahuan Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 7
29.Pembayaran Nontunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak yang lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data guna kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
31.Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.