Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2018 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo. Ditetapkan di Sengkang pada tanggal 8 Maret 2022 BUPATI WAJO, Ttd AMRAN MAHMUD Diundangkan di Sengkang pada tanggal 8 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO, Ttd AMIRUDDIN A. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 NOMOR 1
Membuka PDF…