1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjdi kewenangan daerah.
7.Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo.
8.OPD Teknis Terkait adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan nonperizinan.
9.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
10.Penyelenggara Perizinan adalah DPMPTSP yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan keputusan izin dan non izin di Daerah. 6
11.Tim Teknis adalah kelompok kerja dari OPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan/atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala DPMPTSP .
12.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
15.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
16.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan usaha yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17.Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
18.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati atau memperoleh jasa pelayanan.
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
20.Tarif Retribusi adalah jumlah yang harus dibayar oleh orang pribadi atau Badan atas penggunaan jasa atau pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 7
22.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan dan penyetorannya.
23.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
24.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan / atau didalam tanah dan / atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
25.Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana.
26.Bangunan gedung tidak sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana.
27.Rumah Kayu Tradisional adalah Rumah yang bahan dan material serta konstruksinya sebagian besar terbuat dari kayu.
28.Bangunan Fungsi Ganda / campuran adalah fungsi bangunan disamping sebagai fungsi tempat tinggal/hunian juga berfungsi sebagai tempat usaha.
29.Bangunan Fungsi Khusus adalah bangunan yang peruntukannya untuk hunian atau untuk usaha.
30.Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk perkerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
31.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
32.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
33.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/ atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
34.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
35.Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, 8 mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
36.Retribusi IMB adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian IMB yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
37.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
38.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau Badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
39.Sarana penunjang adalah semua bangunan yang mendukung berjalannya suatu usaha.
40.Retribusi Izin Gangguan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau Badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
41.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.
42.Angkutan penumpang umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
43.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
44.Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota Kabupaten dengan mempergunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
45.Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
46.Trayek adalah lintasan kendaraan umum baik bermotor maupun tidak untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah. 9
47.Retribusi izin trayek selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
48.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
49.Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan di laut dengan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani hasil panen sarana produksi pembudidayaan ikan.
50.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
51.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
52.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
53.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Daerah.
54.Izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
55.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
56.Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut retribusi perpanjangan IMTA, adalah pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
57.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
58.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut perundang-undangan retribusi daerah. 10
59.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi daerah yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang.
60.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang wajib Retribusi gunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
61.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
62.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB atau dokumen lain yang dipersamakan adalah surat keputusan yang menentukan jumlah Kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
63.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
64.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
65.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang–Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
66.Penyidikan tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak Pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.