1.Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati wajo; 3a.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
4.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Wajo;
5.Dihapus
6.Dihapus 5
7.Pajak Hiburan selanjutnya disebut Pajak, adalah Pajak atas penyelenggaraan Hiburan;
8.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan atau keramaian dinikmati dengan dipungut bayaran;
9.Penyelenggaraan Hiburan adalah Perorangan atau badan yang menyelenggarakan Hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
10.Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan atau mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan;
11.Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dipergunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan;
12.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
13.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati;
14.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah yang harus dibayar;
15.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
18.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang kemudian disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang; 6
20.Pagelaran kesenian adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan, fasilitas, tata suara, tata lampu dan fasilitas untuk pertunjukan hiburan seni dan budaya serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman;
21.Kontes kecantikan, adalah kompetisi yang terutama berfokus pada keindahan fisik kontestan, meskipun yang menggabungkan kepribadian, bakat, dan jawaban atas pertanyaan juri sebagai kriteria penilaian;
22.Pertunjukan film yang dipasarkan adalah pertunjukan film yang diselenggarakan di tempat tertentu dengan maksud memperkenalkan film baru atau yang akan dipasarkan oleh pemilik dan/atau importir film kepada pengusaha bioskop, Pers, dan kalangan terbatas dengan dipungut bayaran;
23.Pameran merupakan suatu kegiatan promosi yang dilakukan oleh suatu produsen, kelompok, organisasi, perkumpulan tertentu dalam bentuk menampilkan tayangan produk kepada calon relasi atau pembeli;
24.Musik dapat diartikan ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi suara yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan;
25.Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat, ruangan, peralatan tata usaha dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman serta dapat menyediakan makanan dan minuman;
26.Musik hidup adalah usaha yang menyediakan tempat, alat musik, tata suara, tata lampu, pemain musik, penyanyi dan fasilitas untuk mengadakan pertunjukan musik secara langsung pada tempat tertentu;
27.Biliar adalah sebuah cabang olahraga yang masuk dalam kategori cabang olahraga konsentrasi, sehingga sangat dibutuhkan ketahanan dan pemahaman mental yang benar serta harus ditunjang oleh kemampuan fisik yang prima agar mampu berprestasi lebih tinggi dan stabil, cabang olahraga ini dimainkan di atas meja dan dengan peralatan bantu khusus serta peraturan tersendiriyang dapat dimainkan secara perorangan maupun tim;
28.Bola Gelinding adalah usaha yang menyediakan tempat peralatan dan fasilitas untuk bermain bola gelinding serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan/atau minuman dan fasilitas penjualan dan persewaan peralatan permainan tersebut;
29.Pacuan kuda adalah lomba dimana seorang joki mengendarai/menunggangi kuda untuk mencapai garis finish;
30.Permainan ketangkasan manual, makanik dan elektronik adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan mesin, dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan orang dewasa serta dapat didukung dengan perkembangan; 7
31.Mandi uap/spa adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan, relaksasi, kebugaran, dan kesehatan yang menggunakan terapi air, terapi aromadan uap;
32.Pusat Kebugaran adalah suatu kegiatan dalam ruangan dengan menawarkan kegiatan olahraga yang menggunakan alat dan/atau tanpa alat;
33.Pertandingan olahraga adalah kegiatan cabang olahraga untuk meningkatkan kemampuan prestasinya.
2.Ketentuan huruf e, huruf g dan huruf h ayat (3)Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: