1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Wajo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah dalam, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Penyelenggaraan Sistem Drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase perkotaan.
8.Sistem Drainase adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan sarana Drainase perkotaan.
9.Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
10.Sarana Drainase adalah bangunan pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
11.Rencana Induk Sistem Drainase adalah perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah pada suatu Daerah yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo.
13.Studi Kelayakan Sistem Drainase adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana dan sarana sistem drainase suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.
14.Perencanaan Teknik Terinci Sistem Drainase adalah suatu perencanaan detail sarana prasarana sistem drainase sampai memenuhi syarat untuk dilaksanakan pembangunan sistem drainase.
15.Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan kontruksi (pre- construction), pelaksanaan kontruksi (construction) dan ujicoba sistem (test commissioning).
16.Sumur Resapan adalah prasarana drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan ke dalam tanah melalui lubang sumuran.
17.Kolam Tandon adalah prasarana drainase yang berfungsi untuk menampung air hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
18.Kolam Retensi adalah prasarana drainase yang berfungsi menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
19.Kolam Detensi adalah prasarana drainase yang berfungsi untuk menampung sementara air hujan di suatu wilayah.
20.Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi sistem drainase berupa gorong-gorong, bangunan pertemuan, bangunan terjunan, siphon, talang, tali air/street inlet, pompa dan pintu air.
21.Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem drainase internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air.
22.Penghijauan adalah upaya pemulihan, pemeliharaan dan peningkatan kondisi lahan agar lingkungan memiliki kondisi alam yang baik.
23.Instalasi Pengelolaan Air Limbah yag selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain.
24.Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan prasarana dan sarana drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya.
25.Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin fungsi prasarana dan sarana drainase perkotaan sesuai dengan rencana.
26.Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkapnya yang mengalami penurunan kondisi dan fungsi agar kinerjanya sesuai dengan perencanaan.
27.Normalisasi adalah kegiatan untuk memperbaiki saluran dan sarana drainase lainnya termasuk bangunan pelengkap sesuai dengan kriteria perencanaan.
28.Pemantauan adalah kegiatan memantau kemajuan sebuh program/ proyek/kegiatan agar tetap berjalan dalam prosedur yang telah ditetapkan.
29.Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah proyek atau program kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan bersama.
30.Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang dan/atau sekelompok masyarakat.
31.Badan Hukum adalah suatu organisiasi, Badan atau Perkumpulan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dengan akta yang otentik yang berdasarkan hukum diperlakukan sebagai orang yang miliki hak dan kewajiban atau disebut subyek hukum, dan dapat melakukan perbuatan seperti menerima, memiliki kekayaan sendiri, serta dapat digugat dan menggugat di muka hukum.