1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Bupati adalah Bupati Wajo.
7.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Wajo.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan.
11.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi didepan umum atau kehidupan pribadi.
12.Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap tindakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
13.Korban adalah perempuan yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Wajo.
14.Perlindungan Terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
15.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
16.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari Lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi advokasi, terintegrasi guna penguatan dan pemulihan dari korban kekerasan. 6
17.Badan Peradilan adalah peradilan umum yang mempunyai kewenangan untuk menerima, dan mengadili, setiap menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya, untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.
18.Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
19.Gugatan adalah pemberitahun disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada hakim untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah merugikan dirinya secara keperdataan.
20.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah
21.Rumah Aman adalah rumah singgah/rumah perlindungan sementara untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyalaman korban dari ancaman dan bahaya pelaku, serta hanya diketahui oleh pihak yang berkepentingan seperti personal tertentu di UPTD PPA untuk alasan keamanan dan keselamatan korban.
22.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah standar yang harus dilakukan dalam melindungi korban mulai dari pengaduan/identifikasi, rehabilitasi, kesehatan, rehabilitasi sosial, advokasi sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bahwa sampai dengan derajat keempat.
24.Rumah Tangga adalah suami, istri dan anak, orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwakilan, dan/atau Pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 7
27.Forum Koordinasi Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FKPKK adalah forum koordinasi penanganan korban kekerasan perempuan yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjenjang dan kerja Bersama.
28.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu malakukan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
29.Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
30.Kekerasan Psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti penghinaan, berkata kasar, dan kotor).
31.Kekerasan Seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.
32.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
33.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya.