1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
7.Tentara Nasional Indonesia selanjutnya disingkat TNI adalah nama untuk angkatan bersenjata di negara Indonesia.
8.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
9.Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 5
10.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
13.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
15.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penyelenggaraan jalan.
16.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
17.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
18.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
19.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika seperti lem fox, obat-obatan yang bisa menghilangkan kesadaran dan ketergantungan.
20.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan. 6
21.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
22.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
23.Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
24.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
25.Pencegahan adalah semua upaya, usaha atau tindakan yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
26.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
27.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
28.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
29.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Kementerian yang melaksanakan urusan di bidang kesehatan dan bidang sosial.
30.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada IPWL untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial. 7
31.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada semua jenjang.
32.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang. dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
33.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk di huni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di Kabupaten Wajo.
34.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan usaha perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Wajo.
35.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya. dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di Kabupaten Wajo.
36.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Wajo.
37.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam prosses komunikasi massa seperti media massa cetak, dan media massa elektronik.
38.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika selanjutnya disingkat P4GN&PN adalah program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Wajo.
39.Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Prekursor Narkotika baik secara fisik maupun psikis. 8
40.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
41.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitasi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
42.Instansi vertikal di daerah adalah Perangkat Lembaga Pemerintah Kementerian atau nonkementerian di Daerah.
43.Tempat hiburan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksud untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani.