1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadu kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
7.Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pengolahan air limbah domestik.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
9.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Subsistempengolahan lumpur tinja.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
12.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALDadalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
13.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
14.Sistem Penyedotan Terjadwal, adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program Pemerintah Daerah. 6
15.Sistem Penyedotan Tidak Terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
16.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
17.Media Lingkungan adalah kandungan dan kualitas tanah, air dan udara yang merupakan sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
18.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
19.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
20.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
21.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
22.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
23.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis SPALD, Badan Usaha, kelompok masyarakat dan perorangan.
24.Unit Pelaksana Teknis Pengelola Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat UPT PALD adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional yang berada di bawah Dinas yang melaksanakan sub urusan pengelolaan air limbah domestik.
25.Badan Layanan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut BLUD PALD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. Sesuaikan pengertian Permendagri 79 tahun 2018 7
26.Badan Usaha Milik Daerah SPALD yang selanjutnya disebut BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
27.Badan Usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum maupun yang tidak berbadan bukum yang kegiatannya menyelenggarakan SPALD.
28.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPALD.
29.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
30.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
31.Mandi, Cuci, Kakus yang selanjutnya disingkat MCK adalah salah satu sarana fasilitas umum yang digunakan bersama oleh beberapa keluarga untuk keperluan mandi, mencuci, dan buang air di lokasi pemukiman tertentu.