1.Daerah adalah KabupatenWajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Wajo sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Minyak Bumi adalah hasil proses alami hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan tempratur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozakerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau edapat hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
6.Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan tempratur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
7.Minyak dan gas bumi yang selanjutnya disingkat migas adalah minyak dan Gas Bumi. 5
8.Industri Ekstraktif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi, dan gas bumi.
9.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif migas.
10.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Wajo yang membidangi urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang energi dan sumber daya mineral.
11.Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
12.Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
13.Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, danpengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
14.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
15.Badan Usaha Industri Ekstraktif Migas adalah setiap bentuk usaha yangberbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan,atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memiliki usaha dibidang industri ekstraktif migas.
16.Tim Transparansi Industri Ekstraktif Migas yang selanjutnya disebut Tim Transparansi adalah tim yang mendorong transparansi Terhadap Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan industri ekstraktif migas di Kabupaten Wajo.
17.Masyarakat adalah penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Wajo;
18.Sekretariat adalah fungsi kerja yang dibentuk oleh Tim Transparansi untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Tim Transparansi. 6
19.Data dan Informasi adalah data dan informasi yang terkait dengan, dampak dan resiko lingkungan dan sosial, Ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan, status dan produksi sumur migas.
20.Dampak dan Resiko Lingkungan Sosial adalah dampak dan resiko atas lingkungan hidup dan sosial akibat pengusahaan kegiatan hulu migas di Kabupaten Wajo.
21.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilki oleh Daerah.