1.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan
2.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia .
6.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Air baku untuk air minum rumah tangga adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
10.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
11.Sistem Penyediaan Air Minum yang diselanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
12.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
13.SPAM dengan Jaringan Perpipaan adalah satu kesatuan sistem fisik dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum, yang unit distribusinya melalui perpipaan dan unit pelayanannya menggunakan sambungan rumah/sambungan pekarangan, hidran umum dan hidran kebakaran. 5
14.SPAM bukan Jaringan Perpipaan adalah satu kesatuan sistem fisik dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum baik bersifat individual komunal, maupun komunal khusus yang unit distribusinya dengan atau tanpa perpipaan terbatas dan sederhana, dan tidak termasuk dalam SPAM.
15.SPAM bukan Jaringan Perpipaan terlindungi adalah Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan yang dibangun dengan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku dan melalui ataupun tanpa proses pengolahan serta memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai persyaratan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
16.SPAM bukan Jaringan Perpipaan tidak terlindungi adalah Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan yang dibangun tanpa mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku dan tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai persyaratan kualitas berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
16.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang betujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
17.Pengembangan SPAM bukan Jaringan Perpipaan adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, pesan masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik, khususnya bagi masyarakat yang tidak atau belum terjangkau SPAM.
18.Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum.
19.Penyelenggaraan Pengembangan SPAMbukan Jaringan Perpipaan adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum yang melalui sistem bukan jaringan perpipaan.
20.Penyelenggara pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah perusahaan daerah air minum, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAM. 6
21.Penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan adalah badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAMbukan Jaringan Perpipaan.
22.Perusahaan Daerah Air Minum adalah Perusahaan Daerah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 dan modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
23.Koperasi adalah kumpulan orang yang mempunyai kebutuhan yang sama dalam sektor ekonomi atau sosial budaya dengan prinsip demokrasi dari anggotanya dan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara.
24.Badan usaha swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
25.Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
26.Badan layanan umum pemerintah daerah adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
27.Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
28.Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
29.Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten atau kota.
30.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri. 7
31.Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
32.Tarif air minum adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan atas pelayanan penyediaan air minum yang diberikan oleh penyelenggara.