Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo. Ditetapkan di Sengkang pada tanggal 5 Agustus 2019 BUPATI WAJO, TTD AMRAN MAHMUD Diundangkan di Sengkang pada tanggal 5 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO, TTD AMIRUDDIN A LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2019 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO BH.HK.HAM.02.100.19 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kab. Wajo Plt. Kabag Hukum & HAM TTD H. ALIMUDDIN, S.Sos., S.H., MM 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2017-2037 I. UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 8 ayat (1), telah diterbitkan Peraturan Pemerintan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 yang selanjutnya disebut RIPIN 2015-2035 menempatkan industri sebagai pilar ekonomi masa depan dan mendorong kepada pemerintah untuk mengembangkan industri secara terencana hingga ke daerah. Pemerintah menginginkan industri di masa depan akan menjadi penggerak utama perekonomian di seluruh daerah. Melalui RIPIN 2015-2035 yang disusun akan menjadi pedoman bagi seluruh daerah menyamakan gerak langkah pembangunan di sektor industri. Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2025 tersebut akan ditindak lanjuti dengan penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa setiap Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Tahun 2015 – 2035 serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wajo ini disusun dengan memperhatikan beberapa aspek yang memiliki karakteristik dan relevansi yang cukup kuat dengan pembangunan industri daerah, diantaranya : 8
a.Peningkatan jumlah, perubahan komposisi, dan peningkatan kesejahteraan penduduk. Besarnya jumlah penduduk merupakan pasar potensial bagi industri barang konsumsi dan industri pendukungnya, termasuk industri komponen. Selain itu, komposisi struktur demografi penduduk berusia produktif yang lebih besar merupakan peluang bagi peningkatan produktivitas industri daerah. Peningkatan potensi pasar dan produktivitas ini akan berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan per kapita.
b.Kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat. Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta merupakan perilaku positif manusia berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitarnya yang bersumber dari nilai-nilai agama, adat istiadat atau budaya setempat, yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyebutkan bahwa, Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya adalah industri yang memiliki berbagai jenis motif, desain produk, teknik pembuatan, keterampilan, dan/atau bahan baku yang berbasis pada kearifan lokal.
c.Perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi di masa depan akan difokuskan pada nanotechnology, biotechnology, information technology dan cognitive science, dengan fokus aplikasi pada bidang energi, pangan, kesehatan, dan lingkungan. Perkembangan tersebut akan berpengaruh pada perkembangan sektor industri daerah sehingga perlu disiapkan sistem serta strategi alih teknologi dan inovasi teknologi yang sesuai, diantaranya peningkatan pembiayaan penelitian dan pengembangan (R&D), termasuk sinergi antara pemerintah, pengusaha dan akademisi.
d.Globalisasi proses produksi. Globalisasi berdampak pada pelibatan industri daerah dalam rantai pasok global dimana penciptaan nilai tambah melalui proses produksi tersebar di banyak daerah dan negara. Perdagangan komponen diprediksi akan semakin mendominasi struktur perdagangan antar daerah dan negara. Keterlibatan industri daerah dalam rantai pasok global juga berpotensi pada kerentanan terhadap gejolak perekonomian dunia. Oleh karena itu, kebijakan kemandirian dan ketahanan industri daerah menjadi sangat penting di masa depan. 9
e.Kelangkaan energi. Kelangkaan energi telah mulai dirasakan dan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan industri diperlukan kebijakan penghematan dan diversifikasi energi serta perhatian yang lebih besar terhadap pengembangan sumber energi terbarukan yang murah dan aman.
f.Kelangkaan Bahan Baku Tidak Terbarukan Kelangkaan minyak bumi sebagai bahan baku industri petrokimia telah mengakibatkan industri tersebut tidak dapat beroperasi lagi atau beroperasi dengan biaya yang tinggi sehingga tidak kompetitif. Kondisi ini harus diantisipasi lebih jauh oleh industri hulu lainnya seperti industri berbasis mineral, dengan cara memperkuat R&D agar bisa menggunakan bahan baku yang lain, termasuk menggunakan proses recovery.
g.Peningkatan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Untuk menjamin keberlanjutan sektor industri di masa depan, pembangunan industri hijau (green industry) perlu lebih diprioritaskan, antara lain melalui regulasi eco product, pemakaian energi terbarukan dan ramah lingkungan, serta bahan-bahan berbahaya.
h.Peningkatan kebutuhan pangan. Kebutuhan pangan akan meningkat sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk, serta daya beli dan tingkat pendidikan konsumen. Kebutuhan ini tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga dari sisi kualitas, penyajian yang menarik, cepat dan praktis, serta standar higienisme yang lebih tinggi dan harga yang kompetitif dan terjangkau. Kebutuhan akan produk pangan yang sehat, aman, dan halal juga semakin tinggi.
i.Paradigma manufaktur. Perubahan paradigma manufaktur mengakibatkan perubahan sistem manufaktur dari mass production menjadi mass customization, dimana perhatian pertama diberikan pada perancangan untuk menghasilkan kualitas produk sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dilanjutkan dengan pertimbangan pasar untuk menetapkan harga, dan aspek investasi untuk menetapkan biaya produksi. Dengan demikian, perhatian diberikan pada tahap perencanaan agar dapat memenuhi market acceptability.
j.Alih daya produksi dan kolaborasi. Proses alih daya (outsourcing) merupakan suatu alternatif yang berkembang, bahkan banyak industri di negara maju yang melaksanakan seluruh proses produksinya di negara berkembang, atau dikenal sebagai relokasi industri, artinya outsourcing tidak 10 hanya pada seluruh proses tetapi juga termasuk penggunaan sumberdaya manusia (people outsourcing).
k.Ketersediaan tenaga kerja kompeten. Dengan adanya pasar bebas tenaga kerja yang telah diberlakukan di regional ASEAN pada akhir tahun 2015 melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN, maka pembangunan tenaga kerja industri kompeten menjadi kebutuhan mendesak yang dilakukan melalui pendidikan vokasi, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, serta didukung dengan pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Daerah Indonesia.
2.Kebijakan Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Dalam kaitannya dengan sektor industri, adanya pembagian urusan pemerintahan memberi banyak peluang yang dapat dimanfaatkan oleh daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk mempercepat pertumbuhan dan pengembangan industri di daerah serta meminimalkan ketidakmerataan penyebaran industri di wilayah Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL