1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah teknis yang membidangi urusan retribusi PBG.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 3
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau asilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat BG adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
10.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik BG untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat BG sesuai dengan standar teknis BG.
11.Klasifikasi BG adalah klasifikasi dari fungsi BG sebagai dasar pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
12.BG Sederhana adalah BG dengan karakter sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana termasuk dapat dibangun oleh setiap orang yang tidak memiliki kualifikasi keahlian teknis BG dan/atau yang memanfaatkan kearifan lokal seperti rumah panggung, BG yang memiliki fungsi tunggal hunian dengan luas total bangunan maksimal 100 m2 (seratus meter persegi) satu lantai atau dua lantai dengan dengan menggunakan desain prototipe yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, bangunan yang berada pada tanah landai dengan kemiringan tanah asli maksimal 2% (dua persen), struktur tidak menggunakan bahan baja dan harus memenuhi kriteria pondasi dangkal, jarak antar kolom meksimal 3 m (tiga meter), tinggi kolom maksimal 3 m (tiga meter), luas bidang dinding maksimal 9 m2 (Sembilan meter persegi), perbandingan sisi pendek dengan sisi panjang bangunan maksimal 1:3 (satu banding tiga), bangunan yang menggunakan septik konvensional atau pengolahan limbah komunal, dan bangunan dengan daya listrik terkecil yang disediakan oleh instansi penyedia sambungan listrik.
13.BG Tidak Sederhana adalah BG dengan karakter tidak sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi tidak sederhana termasuk harus dibangun oleh penyedia jasa bersertifikat, bangunan yang berada pada tanah dengan kemiringan tanah diatas 2% (dua persen) hingga 100% (seratus persen) (45°), bengunan dengan beban hidup sampai dengan 800 kg/m2 (delapan ratus kilogram per meter persegi) dan/atau bangunan dengan basemen tidak lebih dari 3 lapis. 4
14.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah Retribusi atas persetujuan BG yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
15.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi BG sebelum dapat dimanfaatkan.
16.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti kepemilikan Bangunan Gedung.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya diangkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.Pejabat adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Retribusi PBG.
23.Fungsi Keagamaan/Peribadatan adalah fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah yang berupa: