1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Bupati adalah Bupati Wajo. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Bupatisebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupatidan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
7.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai perpustakaan Pembina, perpustakaan rujukan, penelitian dan perpustakaan pelestarian.
8.Perpustakaan Pribadi adalahtempat penyimpanan sumber informasi baik berupa buku maupun non-buku yang dikelola dengan menggunakan sistematika tertentu dan dimiliki oleh perorangan serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
9.Penyelenggaraan Perpustakaan adalah suatu kegiatan perencanaan, pengelolaan, pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
10.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di suatu wilayah yang mempunyi perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
11.Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
12.Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan atau tidak diterbitkan baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Koleksi Daerah adalah seluruh media informasi yang menjadi milik perpustakaan di Kabupaten dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, baik yang berada di Daerah, nasional maupun di luar negeriNaskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 5
14.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial- ekonomi.
15.Perpustakaan Umum daerah atau Perpustakaan Kabupaten adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
16.Perpustakaan Umum Kecematan adalah perpustakaan yang berada di Kecematan sebagai cabang layanan perpustakaan daerah yang layananya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
17.Perpustakaan Umum Desa adalah Perpustakaan yang berada di Desa yang layananya diperuntukkan bagi masyarakat di desa masing-masing.
18.Perpustakaan Pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Daerah, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi
19.Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagipemustaka di lingkungan Perangkat Daerah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikankeagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
20.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
21.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
22.Perpustakaan masyarakat adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
23.Taman Bacaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat TBM, adalah suatu tempat yang menyediakan bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.
24.Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pengguna.
25.Perpustakaan Digital adalah pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 6
26.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
27.Tenaga Teknis Perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.
28.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
29.Pengolahan bahan perpustakaan adalah proses mengolah bahan perpustakaan agar siap dilayankan untuk di baca.
30.Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi yang terkait Penyelenggaraan Perpustakaan.