DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018

Nomor
4
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, baik masalah pidana, perdata dan tata usaha negara. (2) Bantuan Hukum meliputi : a. bantuan hukum litigasi; dan b. bantuan hukum non litigasi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjalankan kuasa; b. mendampingi; c. mewakili; d. memberikan pendapat hukum; dan/atau e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…