Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, baik masalah pidana, perdata dan tata usaha negara. (2) Bantuan Hukum meliputi : a. bantuan hukum litigasi; dan b. bantuan hukum non litigasi. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjalankan kuasa; b. mendampingi; c. mewakili; d. memberikan pendapat hukum; dan/atau e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…