Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Ringkasan
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN
Isi peraturan
Teks31PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Pendidikan Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak.
Tujuan pendidikan Al-Qur’an bagi peserta didik, adalah :
Sasaran pendidikan Al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
Membuka PDF…