1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
6.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
7.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan kabupaten untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2019-2024.
10.Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
11.Misi Daerah adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya visi.
12.Strategi adalah langkah-langka berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
13.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
14.Pokok-pokok pikiran adalah kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tetangga yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten Tetangga adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Wajo.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
18.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah selanjutnya disingkat Bapelitbagda adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
21.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran secara terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa pioritas.
22.Sasaran Pembangunan adalah target atau hasil pembangunan dari suatu program atau keluaran pembangunan yang telah dituangkan dalam perencanaan pembangunan.
23.Indikator Pembangunan adalah alat ukur spesifik secara kualitatif atau kuantitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat atau dampak yang mengambarkan tingkat capaian pembangunan pada program atau kegiatan.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
25.Pelaksanaan pembangunan adalah suatu kegiatan yang dilakukan selama 1 tahun dan/atau 1 periode yang ditentukan dan tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah.