1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Balai Penyuluhan Pertanian adalah balai penyuluhan yang membidangi pertanian yang berkedudukan di Kecamatan.
7.Pelaku Utama (petani) adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. 5
8.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia serta lembaga yang menunjang pertanian yang mengelola usaha pertanian.
9.Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup secara bersama-sama di suatu wilayah dan membentuk sebuah sistem, baik semi terbuka maupun semi tertutup, dimana interaksi yang terjadi di dalamnya adalah antara individu-individu yang ada di kelompok tersebut.
10.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
11.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
12.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani yang mengusahakan komoditas sejenis untuk memperjuangkan kepentingan petani.
13.Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani.
14.Usahatani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai darisarana produksi, produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
15.Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usahatani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan
16.Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
17.Penyuluh Pertanian adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian, baik Penyuluh Pegawai Negeri Sipil , Penyuluh Swasta, maupun Penyuluh Swadaya. 6
18.Pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
19.Sistem Informasi Manejemen Penyuluhan Pertanian adalah sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan data base berbasis web selanjutnya disingkat Simluhtan.
20.Rencana Definitif Kelompok selanjutnya disingkat RDK adalah rencana kerja usaha tani dari Kelompok Tani untuk periode satu tahun yang berisi rincian kegiatan tentang sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usaha tani, kemudian RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok selanjutnya disingkat RDKK.