1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran adalah penggunaan sumber daya yang ada secara efektif untuk melakukan pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
6.Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem sistem proteksi kebakaran aktif, sistem proteksi kebakaran pasif maupun cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap kebakaran
7.Sarana Penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran atau bencana lainnya pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
8.Sistem Proteksi Kebakaran Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
9.Sistem Proteksi Kebakaran Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual maupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan selang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan dan pemadam khusus.
10.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
11.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
12.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
13.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
14.Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
15.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya Kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm Kebakaran manual dan/atau alarm Kebakaran otomatis.
16.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan Kebakaran, baik berupa hidran halaman atau hidran gedung.
17.Pemercik adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
18.Lift adalah alat untuk mengangkat, yang digerakan dengan tenaga listrik, dapat naik turun, untuk mengangkat orang atau barang terutama dipakai pada bangunan gedung bertingkat.
19.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha, kegiatan ladang dan/atau kebun bagi masyarakat.
20.Bangunan Tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 40 (empat puluh) meter dari permukaaan tanah atau lantai dasar atau lebih dari 8 (delapan) lantai.
21.Bangunan Permukiman adalah bangunan yang peruntukannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri atas permukiman dalam komplek, perkampungan, permukiman sederhana dan permukiman lainnya.
22.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain, karena penanganan, penyimpanan, pengelolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
23.Bahan yang Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
24.Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
25.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut REDKAR adalah setiap orang atau anggota masyarakat di wilayah Daerah yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan Kebakaran, serta dengan sukarela membantu melaksanakan tugas pencegahan pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati.
26.Pemeriksaan adalah kegiatan pengamatan secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala atau kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan, serta bahan bangunan yang terpasang untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
27.Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan termasuk penggunaan fasilitas laboratorium untuk menghitung dan menetapkan nilai indikator kondisi bangunan meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan serta bahan bangunan yang terpasang, untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
28.Rekomendasi adalah Petunjuk Teknis Pemasangan Alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang harus dibangun atau disediakan oleh pemilik bangunan atau perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran pada bangunan.
29.Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan Kebakaran.
30.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat Pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai fungsinya.
31.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
32.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
33.Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah.