Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2024
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi dan kondisi lingkungan strategis di Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo. Ditetapkan di Sengkang pada tanggal, 27 Oktober 2024 Pj. BUPATI WAJO, Ttd ANDI BATARALIFU Diundangkan di Sengkang pada tanggal, 27 Oktober 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO, Ttd ARMAYANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.07.115.24 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Keberhasilan penyelenggaraan sasaran-sasaran pokok pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan pembangunan daerah yang telah dilakukan dan ditetapkan sebelumnya. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Tahapan perencanaan daerah tersebut meliputi tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Salah satu bentuk perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sebagai sistem perencanaan pembangunan daerah yang berjangka panjang, tentu harus dilakukan dengan mempredikasi masalah dan tantangan ke depan yang berkenaan dengan pengaruh dinamika perubahan sehingga dapat menjadi peluang strategis dalam pembangunan daerah. RPJPD harus konkrit mengimplementasikan sebagai suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat sinergi dan berkelanjutan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan/dinamika lingkungan strategis yang penyusunannya dilakukan secara partisifatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…