c.kepala ksatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain–lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama. 30) Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana; 31) Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketetntuan Peraturan Perundang-undangan; 32) Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 33) Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorangpada Dinas, yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 34) Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana; 35) Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuanan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan; 36) Akta Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut akta adalah dokumen yang memuat catatan otentik hasil pencatatan sipil yang disimpan oleh Dinas; 37) Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari akta pencatatan sipil yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai alat bukti pencatatan sipil; 38) Catatan Pinggir adalah catatan yang diterbitkan dalam akta atau kutipan akta karena terjadi perubahan, perbaikan atau penambahan isi akta; 39) Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; 40) Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 41) Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 42) Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 43) Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi; 44) Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut; 6 45) Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri; 46) Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan; 47) Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku; 48) Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia menjadi Orang Asing atau Orang Asing menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 49) Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut; 50) Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kehidupannya; 51) Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seseorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukan tanda-tanda kehidupan dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu; 52) Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap, Surat Keterangan Rekomendasi Ganti Nama, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan lain-lain; 53) Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan pencatatan sipil sebagai akibat adanya pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk yang meliputi surat keterangan Penolakan, Surat Keterangan Belum Kawin dan lainlain; 54) Mutasi data adalah perubahan data akibat perubahan status warga negara, ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga, dan perubahan tempat tinggal; 55) Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya; 56) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah Sisitem Informasi Kependudukan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolalaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan; 57) Petugas Registrasi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di 7 desa/kelurahan; 58) Verifikasi adalah proses pengecekan persyaratan yang harus dibawa/dimiliki oleh penduduk untuk mengurus dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 59) Validasi adalah proses pencocokan kebenaran data yang diisi oleh penduduk di setiap formulir permohonan dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 60) Hari adalah hari kerja; 61) Petugas Rahasia yang bersifat khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya; 62) Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan; 63) Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara Kabupaten yang menghimpun data kependudukan dinas; 64) Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan; 65) Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
2.Diantara pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2 A sehingga selengkapnya berbunyi: