1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Wajo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di wilayah Kabupaten.
6.Garam Beryodium adalah garam konsumsi yang komponen utamanya Natrium Chlorida (NaCl) dan mengandung senyawa yodium (KIO3) 30 ppm sampai dengan 80 ppm melalui proses yodisasi serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 01- 3556 - 2000 dan/atau revisinya.
7.Produksi garam adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan atau mengubah bentuk garam.
8.Produsen adalah setiap orang dan/atau badan usaha yang memproduksi garam konsumsi beryodium dari bahan baku garam krosok atau garam halus menjadi garam konsumsi beryodium melalui proses produksi.
9.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Persekutuan Komoditer, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenisnya, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainya.
10.Distribusi adalah kegiatan mengangkut, mengedarkan dan memperjualbelikan garam.
11.Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian penyaluran atau penyerahan garam baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. 5
12.Distributor adalah setiap orang dan/atau badan usaha yang berperan menyalurkan garam dari pabrik kepada pengecer.
13.Pengecer adalah setiap orang dan/atau badan usaha yang berperan menyalurkan garam dari distributor kepada konsumen.
14.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
15.Pengemasan adalah cara melindungi garam beryodium yang diperdagangkan agar tetap terjamin mutu dan berat isinya dengan menggunakan bahan dan teknologi kemasan yang memenuhi persyaratan.
16.Pelabelan adalah pemberian tanda SNI, nama perusahaan dan tanda- tanda lain yang dipersyaratkan pada kemasan garam beryodium yang diperdagangkan.
17.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional di Indonesia.
18.Pengendalian adalah upaya yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam mengatur dan mengawasi produksi dan distribusi garam konsumsi beryodium di Daerah
19.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lain untuk memantau produksi dan distribusi garam konsumsi beryodium .
20.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
22.Part per million yang selanjutnya disingkat ppm adalah standar ukuran kadar yodium.