1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Wajo.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang persampahan.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8.Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
9.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
10.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
11.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
12.Pengurangan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
13.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk.
14.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
15.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
16.Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disebut dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
17.Penanganan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah.
18.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
19.Kegiatan menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis sampah.
20.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik.
21.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah dengan menggunakan kendaran bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
22.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
23.Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembaliaan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
24.Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
25.Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
26.Tempat sampah yang selanjutnya disebut wadah sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah dan menentukan jenis sampah.
27.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
28.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
29.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut yang lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km (dua puluh kilometer) yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
30.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah organik.
31.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
32.Stasiun Peralihan antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
33.Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
34.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
35.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
36.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
37.Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
38.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang.
39.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada Dinas di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
40.Badan usaha di bidang pengelolaan sampah adalah pelaku usaha yang diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengelolaan sampah.
41.Orang adalah orang perseorangan yang menjalankan aktivitas persampahan.
42.Masyarakat adalah setiap orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum seperti orang pribadi/rumah tangga, kelompok orang, Badan Usaha/badan hukum, penanggung jawab dan/atau pengelola toko swalayan, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat niaga, penanggung jawab dan/atau pengelola toko, dan penanggung jawab dan/atau pengelola pasar rakyat, pengelola kawasan permukiman, pengelola kawasan komersial, pengelola kawasan industri, pengelola kawasan khusus, dan/atau pengelola sampah.
43.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.