1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi Adalah Pemeritah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
4.Bupati adalah Bupati Wajo
5.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Wajo
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Yang Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.
8.Penyakit adalah suatu kondisi patologis berupa kelainan fungsi dan/atau morfologi suatu organ dan/atau jaringan tubuh manusia, termasuk kelainan biokimia yang akan menimbulkan gangguan fungsi.
9.Penyakit menular adalah penyakit yang disebabkan oleh agen biologi (seperti virus, bakteria atau parasit) bukan disebabkan faktor fisik (seperti luka bakar) atau kimia (seperti keracunan).
10.Penanggulangan Tuberkulosis adalah rangkaian kegiatan yang meliputi manajemen, pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, tatalaksana kasus, dan pembatasan penularan serta rehabilitasi penderita. 4
11.Tuberkulosis, yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman TB (Mycobacterium tuberculosis). Sebagian besar kuman TB menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuh lainnya dengan keluhan sesuai organ yang terlibat.
12.Pejabat kesehatan masyarakat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan kesehatan yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang Penanggulangan penyakit menular.
13.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organiasi Peragkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Wajo terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.
14.Unit Pelaksana Tekhnis Dinas, yang selanjutnya disingkat UPTD dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
15.Rumah Sakit adalah Sarana Pelayanan Kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan tingkat rujukan dan spesialis yang dikelola Pemerintah Daerah atau Swasta.
16.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskemas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar diwilayah kerja dengan fungsi sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan perorangan dan pusat rujukan.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Wajo.
18.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk Penanggulangan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
19.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
20.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak lainnya. 5
21.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo yang selanjutnya disingkat Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
22.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang- Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengawasan Penyidik Polri.