1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Bupati adalah Bupati Wajo.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
8.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
9.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. 6
10.Industri Kreatif adalah Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu dan/kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat tersebut.
11.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
12.Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
13.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
14.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan Industri Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan aktivitas kreatif dan inovatif bersumber dari keintelektualan yang bernilai ekonomis.
16.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. 7
17.Usaha Ekonomi Kreatif adalah entitas usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mentransformasikan dan memanfaatkan kreatifitas untuk menghasilkan barang dan jasa serta yang diakui memiliki hak kekayaan intelektual baik terdaftar maupun melekat.
18.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
19.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
20.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
21.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
22.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 8
23.Pemetaan adalah seluruh kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang berisi identifikasi data dan fakta hukum, ekonomi, kelembagaan maupun masyarakat yang terkait dengan seluruh aspek dan bidang dalam ekonomi kreatif.
24.Hak Atas Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HAKI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.