Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah inidengan penempatannya dalam Lembaran Daerah KabupatenWay Kanan. ngan aslinya IN HUKUM INDRA IYA R, S.H.,M.H. Pembina (IV/ a) NIP. 19750926 200212 1 003 Ditetapkan di Blambangan Umpu pada tanggal 28 Januari 2020 BUPATI WAY KANAN, Dto, RADEN ADIPATI SURYA Diundangkan di Bambangan Umpu pada tanggal 28 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN, Dto, SAIPUL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2020 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN PROVINSI LAMPUNG: 01/983/WK/2020 LAMPIRAN IPERATURAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN NOMOR 1 TAHUM 2CO.O TENTANG PEM EKARAN KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN UMPU SEMENGUK KABUPATEN WAY KANAN PETA RENCANA PEMEKARAN KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN UMPU SEMENGUK Dipindai dengan CamScanner LAMPIRAN IIPERATURAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN NOMOR i TAWM 2020 TENTANG PEMEKARAN KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN UMPU SEMENGUK KABUPATEN WAY KANAN PETA KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU SETELAH PEMEKARAN Dipindai dengan CamScanner LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN NOMOR 1 TAHiW ZoM TENTANG PEMEKARAN KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN UMPU SEMENGUK KABUPATEN WAY KANAN PETA KECAMATAN UMPU SEMENGUK HASIL PEMEKARAN NIP. 19750926 200212 1 003 Dipindai dengan CamScanner PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEMEKARAN KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN UMPU SEMENGUK KABUPATEN WAY KANAN I. UMUM Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta dalam upaya memenuhi aspirasi masyarakat, maka Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk dalam wilayah Kabupaten Way Kanan merupakan suatu keputusan yang harus segera dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu dalam upaya penguatan keberadaan Kecamatan Umpu Semenguk dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta untuk memberikan Legalitas terhadap Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk, maka perlu untuk menetapkan kembali Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IL PASAL DEMI PASAL