1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas...
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
4.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian subbidang tanaman pangan, hortikultura dan peternakan;
5.Dinas Perkebunan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian subbidang perkebunan;
6.Dinas Penkanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
11.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
12.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan masyarakat dan desa;
14.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 15.Dinas...
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
16.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dan urusan pemerintahan bidang persandian, serta urusan pemerintahan bidang statistik;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
18.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
21.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran; dan
22.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman serta pertanahan.