menetapkan Peraturan Daerah tentang Pcrubahan Anggaran Pendapatan Dan Be1anja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2014; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, 'I'amba han Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3312), scbagaimana Lelah diubah dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 2.Undang .
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 teru ang Pernbentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Larnpung Timur dan Kota Madya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tah un 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tah un 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan I\.euangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9.Undang.....
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratura n Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 20011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Pe raturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ten tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Namar 90, Tambahan Lernbara.n Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2007 Nomar 47, Tambahari Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomar 4712 );
12.Pcraturan Pemerintah Nomar 55 Tahun 2005 tcntang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2005 Nornor 137, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndone sia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4576), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2010 Nornor 110. Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indunesia Nornor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standa: Pelayanan Minimal (Lembaran Ncgam Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesj~ No rrior- 458,,)); 16.Peraturan .....
16.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pcnvelcrigga-aan Pemcrintah Daerah (Lernbaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Penerapan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provin si dan Pcmerintahan Dacrah Kabupatcrr/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.Pcraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun20 14 tentang Dana Alokasi Dana Umum Daerah Provinsi dan Kabupaterr/Kota Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 13);
23.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengclolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pert.arna Milik Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); 24.Peraturan .....
24.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Way Kanan (Lernbaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nornor 122);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2008 ten tang Organisasi Sekretariat Daerab dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerab Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupate n Way Kanan Nomor 123), sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Norrior 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 3. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 149);
26.Peraruran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 124), sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nornor 4 Tabun 2013 (Lcmbaran Daerah Kabupatcn Way Kanan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupate n Way Kanan Nornor 150);
27.Peraturan Daerah Kabupate n Way Kanan Nomor 5 Tahun 2008 ten tang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 125), Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lcrnbaran Daerab Kabupaten Way Kanan Nomor 151);
28.Pcraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Ta h un 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kclurahan Kabupate n Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 126); 29.Peraturan ..... Mcnctapkan
29.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Pemeriritah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten WaTy Kanan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lernbaran Dacrah Kabupaten Way Kanan Nomor 127), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 152);
30.Peraturan Daerah Kabupatcn Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nornor 136);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2013 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wa'y' Kanan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 8): Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dan BUPATI WAY KANAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.