1.Kabupaten adalah Kabupaten Way Kanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Way Kanan.
4.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
5.Retribusi Pelayanan Tera adalah biaya yang dipungut atas jasa tera, tera ulang terhadap alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, jasa profesi dan pengujian.
6.Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
7.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau kualitas.
8.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 9.Alat...
9.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
10.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar dan timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan.
11.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
12.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. lö.Surat...
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
18.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan SKRD, dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
19.Penjustiran adalah penyesuaian dengan keadaan yang sebenarnya atau mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
20.Unjuk kerja adalah kemampuan UTTP untuk menunjukkan hasil yang sebenarnya.