a.menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah skala kabupaten;
b.melaksanakan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah skala kabupaten;
c.menyiapkan penyelenggaraan pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah skala kabupaten;
d.menyiapkan fasilitasi harmonisasi antar bidang urusan pemerintahan dalam wilayah kabupaten dengan pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi;
e.menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tugas pembantuan:
f.melaksanakan dan melaporkan penyelenggaraan tugas pembantuan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi;
g.mengoordinasikan dan memfasilitasi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan kepada desa.
h.menyiapkan perumusan kebijakan pembinaan wilayah:
i.menetapkan kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan di kabupaten dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan provinsi;
j.mengoordinasi dan memfasilitasi kegiatan harmonisasi hubungan antar kecamatan, kampung/ kelurahan;
k.mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian konflik antar kecamatan, kampung/kelurahan;
l.mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sisa skala kabupaten.
m.menyiapkan bahan rapat koordinasi terkait dengan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kampung/Kelurahan;
n.mengoordinasikan ..... 8
n.mengoordinasikan kunjungan tamu kenegaraan, tamu pusat dan tamu daerah lainnya yang tidak difasilitasi SKPD lainnya;
o.melaksanakan koordinasi, pengumpulan data dan informasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ELPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah (LPPD-AMJ dan LKPJ-AMJ):
p.melaksanakan koordinasi, pengumpulan data dan informasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penyelesaian administrasi P3D di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
q.menyiapkan bahan Penataan Daerah:
r.mengusulkan penataan daerah skala kabupaten;
s.melaksanakan kebijakan perubahan batas, nama dan/atau pemindahan ibukota daerah dalam rangka penataan daerah;
t.mengusulkan perubahan batas kabupaten,nama dan pemindahan ibukota kabupaten;
u.melaksanakan penataan batas wilayah kabupaten, kecamatan, kampung/kelurahan serta kerjasama antar daerah dalam penanganan masalah perbatasan.
v.menyiapkan kebijakan dan fasilitasi kerja sama daerah dengan pihak ketiga;
w.melaksanakan penetapan kebijakan kabupaten di bidang kerjasama dengan pihak ketiga;
x.melaksanakan kerjasama kabupaten dengan pihak ketiga;
y.melaporkan pelaksanaan kerjasama pemerintah kabupaten dengan pihak ketiga kepada provinsi;
z.menyiapkan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daerah; aa. melaksanakan kerjasama antar kabupaten; bb. melaporkan pelaksanaan kerjasama antar kabupaten/kota kepada provinsi; cc. menyiapkan bahan materi, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi Rapat Kerja Forum Kerjasama Antar Daerah/Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); dd. menyiapkan, merumuskan, melaksanakan, koordinasi dan monitoring kebijakan fasilitasi perangkat daerah; ee. memfasilitasi proses administrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; ff. memfasilitasi proses administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati; gg. memfasilitasi proses administrasi pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati; hh. memfasilitasi proses administrasi izin Pejabat Negara dan ASN ke Departemen terkait dalam rangka perjalanan dinas ke luar negeri; ii. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah sebagai pedoman dan landasan kerja; jj. mencari, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pemerintahan umum dan otonomi daerah; kk. menginventarisir ...... 9 kk. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan pemerintahan umum dan otonomi daerah serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; ll. menyiapkan dan menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan mm. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.