menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tmgkat 11 Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkal II Lampung Tunur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); peraturan daerah kabupaten way kanam NOMOR 3 TAHUN 2014 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2014 NOMOR bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Mihk Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah di Kabupaten Way Kanan adalah melalui penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
2.Undang. 2. 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun iqa9 * Perusahaan Daerah (Lembaran n 1962 tentang Indonesia Tahun 1962 Nomor e^ra ^P^ük Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2™87| Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentan» pi Modal (Lembaran Negara Republik IndonesiaSah 64\ Tambahan Lembaran Ne£r"Republik Indonesia Nomor 3608); megara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentanp Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 9. 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenntah Pusat an Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara ePu, Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 $ Penanaman Modal (Lembaran Negara . Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, "han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 1.Peraturan 11. 12. 13. Per^X^ TahU" 2007 tentang Indonesia Tahun 2007 ^omor ^0^ t RepUblik a" N'g-a Republik Indonesia Nomor^hanUndang-Undang Nomor 90 Tak Pö)’ Mikro, Kecil dan Menengah” ^8^enCang Usaha Republik Indonesia Tahun 2008 Nomo”? K®? x'8*™ Lembaran Negara Republik Indoneisa No^r ^66? Undang-Undang Nomor 12 Tahun onn Pembentukan Peraturan pPri ^2° tentanë Indoneisa Nomor 5234); g Republik
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Pengelolaan Keuangan Daerah Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Tahun 2005 tentang (Lembaran Negara 2005 Nomor 140, Republik Indonesia
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); 17. 18. 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeram sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali ttra n dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri omor ‘ Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia 201 1 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan n Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran '°a'™hbahan urn ba ran Kanan Tahun 2009 Nomor 10, Tdmbf" Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor Dengan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN dan BUPATI WAY KANAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH PEMERINTAH DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG.