menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor... Mengingat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); ö.Peraturan...
6.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Lampung Tahun 1999, Nomor 3 Seri D);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 188); Dengan... Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN dan BUPATI WAY KANAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK LAMPUNG. Pasal I Ketentuan yang ada pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 153), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 186) diubah sebagai berikut: