DalamPeraturan Daerahini yang dimaksud dengan: DaerahadalahKesatuanMasyarakat Hukumyang mempunyaibatas-bataswilayah yang berwenang mengaturdan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NegaraKesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerahotonom. Bupati adalah Bupati KabupatenWay Kanan. Setiap Orang adalah orang perseoranganatau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang,baik secara fisik,jiwa,maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan diisap dan/atau dihirup asapnya,termasuk rokok kretek,rokok putih, cerutu,rokok elektrik,atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanamannicotiana tabacum, nicotiana rustica... 1. 2. 3. 4. 5. 6. rustica,dan spesieslainnyaatausintetisnyayang asapnya mengandung nikotindan tar,denganatau tanpabahantambahan. KawasanTanpaRokokyangselanjutnyadisingkatKTR adalahruanganatauareayang dinyatakandilarang untukkegiatanmerokokataukegiatan memproduksi, menjual,mengiklankan,dan/ataumempromosikan ProdukTembakau. 8.Fasilitas Pelayanan Kesehatanadalah tempatdan/ ataualatyangdigunakanuntukmenyelenggarakan pelayananpesehatankepada perseoranganatau pun masyarakatdengan pendekatanpromotif,preventif, kuratif,rehabilitatif,dan/ataupaliatifyang dilakukan olehpemerintahpusat,Pemerintah Daerah,dan/atau masyarakat. 9.Tempat ProsesBelajarMengajaradalahgedung yang digunakanuntukkegiatan belajar,mengajar, pendidikan dan/ataupelatihan. 10.Tempat Anak Bermainadalah areatertutupmaupun terbukayangdigunakan untukkegiatanbermain anak-anak. 11.TempatIbadahadalahbangunan atau ruang tertutup yangmemilikiciri-ciritertentu yangkhusus dipergunakanuntukberibadahbagiparapemeluk masing-masing agamasecara permanen,tidak termasuk tempatibadahkeluarga. 12.AngkutanUmumadalah alat angkutanbagi masyarakatyangdapat berupa kendaraandarat,air, dan udarabiasanya dengan kompensasi. 13.TempatKerjaadalah tiap ruanganataulapangan tertutup atauterbuka,bergerakatautetap dimana tenaga kerja bekerja,atauyangdimasuki tenaga kerja untukkeperluansuatu usahadan dimana terdapat sumberatausumber-sumber bahaya. 14.TempatUmum adalah semua tempat tertutupyang dapatdiaksesolehmasyarakatumumdan/atau tempatyangdapatdimanfaatkan bersama-samauntuk kegiatan masyarakat yangdikelola oleh pemerintah, swasta,danmasyarakat. 15.TempatKhusus UntukMerokokadalah ruanganyang diperuntukkan khusus untukkegiatanmerokok yang beradadidalamKTR. 16.Perokok Pasifadalah orang yang bukanperokok, namun terpaksamengisapatau menghirup asaprokok yang dikeluarkan oleh perokok. 7.