1.Daerah adalah Kabupaten Way Kanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Way Kanan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan.
5.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
7.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 9.Musyawarah…
9.Musyawarah Kampung adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kampung, Pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10.Kepala Kampung adalah Pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
12.Pengawasan kinerja Kepala Kampung adalah proses monitoring dan evaluasi BPK terhadap pelaksanaan tugas Kepala Kampung.
13.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung yang selanjutnya disingkat LKPPK adalah laporan Kepala Kampung kepada BPK atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Kampung dalam satu tahun anggaran.
14.Peraturan Kampung adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kampung.
15.Musyawarah BPK adalah musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan BPK yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPK untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. 16.Anggaran…
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Kampung dan BPK, dan ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
17.Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan.
18.Hari adalah hari kalender.