Dalam Peraturan Daerahiniyang dimaksud dengan: 1.Daerahadalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang mempunyai batas-bataswilayah yangberwenang mengaturdanmengurusurusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatmenurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NegaraKesatuanRepublikIndonesia. 2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah DaerahdanDPRD menurut asasotonomidan tugas pembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnyadalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4.Kampung adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan... kepentinganmasyarakat setempatberdasarkan prakarsa masyarakat,hakasal-usul,dan/atauhak tradisional yang diakui dandihormati dalam sistem pemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. 5.PemerintahanKampungadalahpenyelenggaraan urusanpemerintahandankepentingan masyarakat setempat dalam sistempemerintahanNegara Kesatuan RepublikIndonesia. 6.Pemerintah Kampungadalah KepalaKampungatau yangdisebut dengannamalaindibantuperangkat Kampungsebagaiunsurpenyelenggara Pemerintahan Kampung. 7.Dinas perangkat menyelenggarakanurusan di bidangKetahanan Pangan. 8.Harga Pembelian Pemerintah yangselanjutnya disingkatHPPadalah hargapembelianoleh Pemerintah ditingkat produsenuntukjenisPangan PokokTertentu yangditetapkan menjadi Cadangan PanganPemerintah. 9.HargaAcuanadalah harga Panganyang ditetapkan olehkepalalembaga pemerintahan yang mempunyai tugas melaksanakan tugaspemerintahandi bidang pangan dengan mempertimbangkanstruktur biaya yang wajarmencakup antaralainbiaya produksi,biaya disribusi,keuntungan,dan/atau biaya lain. 10.Panganadalah segala sesuatuyangberasal dari sumber hayati produkpertanian,perkebunan, kehutanan,perikanan,peternakan,perairan dan air, baik yang diolah yangdiperuntukanbagi konsumsi manusia,termasukbahan tambahanpangan,bahan baku pangan,dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan,pengolahan,dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 11.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan baginegara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya panganyangcukup, baikjumlah maupun mutunya,aman,beragam, bergizi,merata,dan terjangkau sertatidak bertentangan denganagama,keyakinan,dan budaya masyarakat,untuk dapat hidup sehat,aktif,dan produktif secara berkelanjutan. 12.Cadangan PanganPemerintah Daerah yang selanjutnya disingkatCPPDadalah persediaan Pangan yangdikuasai dandikelola oleh Pemerintah Daerah KabupatenWayKanan.
13.Cadangan Pangan Pemerintah Kampung yang selanjutnya disingkatCPPKadalah persediaan Pangan yang dikuasai dandikelola oleh Pemerintah Kampung. 14.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. adalah daerahyang
15.Pangan...
15.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
16.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
17.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
18.Unit Pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Kampung adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah Kampung yang bertugas mengelola penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kampung dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung.