1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
2.Bupati adalah Bupati Way Kanan.
3.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
5.Kampung adalah Kampung dan Kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung. 8.Kepala…
8.Kepala Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Perangkat Kampung adalah unsur staf yang membantu Kepala Kampung dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kampung, dan unsur pendukung tugas Kepala Kampung dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Sekretaris Kampung adalah unsur staf, pelayanan dan tata usaha yang membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Kampung dan memimpin Sekertariat Kampung.
12.Kepala Urusan adalah unsur dari Sekertariat Kampung yang bertugas untuk membantu Sekretaris Kampung.
13.Pelaksana Teknis Lapangan adalah perangkat Kampung yang bertugas untuk membantu tugas dan kewenangan Kepala Kampung dalam tugas operasional.
14.Pelaksana Kewilayahan adalah perangkat Kampung yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Kampung dalam lingkup 1 (satu) wilayah yang disebut Dusun. 15.Kepala…
15.Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Kampung di wilayah bagian Kampung.
16.Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung yang selanjutnya disebut Tim P3K adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Kampung dan bertugas menyelenggarakan proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Kampung.
17.Unsur staf perangkat Kampung adalah pegawai yang diangkat oleh kepala Kampung untuk membantu tugas-tugas perangkat Kampung sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Kampung.
18.Bakal Calon Perangkat Kampung adalah warga Kampung setempat yang melamar dan mengikuti seleksi administratif sebagai Calon Perangkat Kampung.
19.Calon Perangkat Kampung adalah Bakal Calon Perangkat Kampung yang berhak untuk diusulkan dan diangkat menjadi Perangkat Kampung.
20.Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panitia P3K untuk mendapatkan Bakal Calon Perangkat Kampung melalui pengumuman dan pendaftaran.
21.Penyaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panitia P3K untuk mendapatkan Calon Perangkat Kampung melalui seleksi administrasi dan ujian tertulis.
22.Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kampung. 23.Anggaran…
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, selanjutnya disebut APBKampung, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung, yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
24.Tokoh masyarakat adalah pemuka agama, wanita, pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Kampung yang bersangkutan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan.
25.Hari adalah hari kerja.
26.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas lepas dari segala tuntutan hukum.
27.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
28.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
29.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.