Padasaat peraturanDaerahinimulai berlaku,rencana pembangunan Daerahyangberkaitandenganperlindungan danpengelolaan Lingkungan Hidupyangtelahditetapkan sebelumperaturanDaerah iniberlaku,harus menyesuaikan dengan peraturanDaerah ini,palinglama2(dua)tahun terhitungsejakperaturanDaerahinidiundangkan. BABXI PENUTUP Pasal 15 Peraturan Daerahinimulai berlakupada tanggal diundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah inidenganpenempatannya dalam Lembaran Daerah KabupatenWayKanan. Ditetapkan di Blambangan Umpu pada tanggal 19 Agustus 2024 BUPATIWAY KANAN, dto RADENADIPATISURYA DiundangkandiBlambanganUmpu pada tanggal 19Agustus2024 SEKRETARISDAERAH KABUPATENWAY KANAN, dto SAIPUL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN2024NOMOR5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATENWAY KANAN JLAMPUNG: 05/151 l/WK/ 2024 ^ & * akdengan aslinya HUKUM, PRO 1 2 SSttyaug&j ^ ANTO ^ S.H.. M.H PemBlha ' flV/a) ' NIP. 19850624 201001 1 012 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENWAY KANAN NOMOR5TAHUN2024 TENTANG RENCANAPERLINDUNGANDANPENGELOLAANLINGKUNGANHIDUP TAHUN2023-2052 I.UMUM Pengembangan berbagai kegiatanyangberlangsungsecaracepatdan intensifdiKabupatenWayKananpadadasarnya berpengaruhterhadap kondisikualitas maupun keberlanjutan lingkungansekitar.Berdasarkan fenomenayangberkembang,KabupatenWayKanandihadapkandengan berbagaipermasalahanlingkunganbaikberupapermasalahanalih fungsi lahan,kualitas dan kuantitasairsertapengolahansampah.Berbagai fenomenatersebutmemerlukantindakan antisipasidanpenanganan.Hal inikarenaseiring upaya peningkatanpertumbuhanekonomidiKabupaten WayKanan yangberlangsungcenderungmasifdan terusmengalami ekstensifikasi,maka permasalahan tersebut jugaberkembang.Oleh karena itu,berbagai keadaan tersebutturutmemicuterjadinya degradasi Lingkungan Hidup. Lingkungan Hidupmerupakankomponenpentingyang perlu diperhatikan kelangsungannyadisetiapdaerah.Hal iniditegaskan dalam Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentangPemerintah Daerah sebagaimanatelah diubahbeberapa kaliterakhir denganUndang-Undang Nomor6 Tahun2023 tentangPenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2Tahun2022tentangCiptaKerja Menjadi Undang-Undangbahwa lingkunganadalah salah satu urusan wajib yang berkaitandengan pelayanandasarmenjadikewenanganPemerintah Daerah dalam pengelolaandanPerlindungannya.Adapun secaralebih terperinci terkait pengelolaan lingkunganhidup termuat dalamUndang- UndangNomor32Tahun2009 tentang Perlindungan danPengelolan Lingkungan Hidup.Menelaah isidari Undang-UndangNomor32 Tahun 2009tentang Perlindungan danPengelolan Lingkungan Hidup,maka setiap PemerintahProvinsi,Kabupaten danKotawajib menyusun dokumenRencana PerlindungandanPengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). BabIIdariUndang-UndangNomor32 Tahun 2009 tentang PerlindungandanPengelolan Lingkungan Hidup tentang Ruang Lingkup Pasal 4 menyatakan bahwa Perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:Perencanaan,Pemanfaatan,Pengendalian,Pemeliharaan, Pengawasan, danPenegakan Hukum.Pada pasal-pasal berikutnya dijelaskantentangdefinisi,cakupan kajian,cakupanwilayah,dan tujuan dari masing-masingtahapan tersebut. BabIIPasal5menyatakan bahwa padatahapperencanaan Perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup harus dilaksanakan sejumlah kegiatan,meliputi:inventarisasi lingkungan hidup,penetapan wilayah-wilayah ekoregion,dan penyusunan Rencana PerlindungandanPengelolaan Lingkungan Hidup(RPPLH).Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan guna memperoleh data besertainformasi terkait sumber daya alam yang bentuknya berupa: potensi dan ketersediaan,jenis yang dimanfaatkan,bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan,bentuk kerusakan,dan konflikserta penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. Sementaraitu, ekoregion sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat(29)dijelaskan sebagai suatu wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah,air, flora,dan fauna asli,serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam... alamdanLingkungan Hidup.Undang-UndangNomor32 Tahun2009 tentang PerlindungandanPengelolanLingkungan Hidup memberikan pedomansecarajelaskepada PemerintahDaerahuntukdapat melaksanakan Perlindungan danpengelolaan Lingkungan Hidup secara baik.Pasal12yangmenyebutkanbahwaapabilaRPPLHbelumtersusun, maka pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan berdasarkandaya dukungdandaya tampungLingkungan Hidup. II.PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Hurufa Yangdimaksuddengan“asas kelestariandankeberlanjutan” adalahbahwasetiaporangmemikul kewajibandan tanggung jawabterhadap generasimendatangdan terhadapsesamanya dalam satu generasi denganmelakukan upaya pelestarian daya dukungekosistemdanmemperbaikikualitasLingkungan Hidup. Hurufb Yangdimaksud dengan“asaskeserasiandan keseimbangan” adalahbahwapemanfaatanLingkungan Hidupharus memperhatikanberbagaiaspek seperti kepentinganekonomi, sosial,budaya,danperlindunganserta pelestarian ekosistem. Huruf c Yangdimaksud dengan“asas keterpaduan”adalahbahwa perlindungan danpengelolaan Lingkungan Hidupdilakukan denganmemadukan berbagaiunsur ataumenyinergikan berbagai komponen terkait. Huruf d Yangdimaksud dengan“asas manfaat”adalahbahwasegala usaha dan/ataukegiatan pembangunanyang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi SumberDayaAlamdanlingkungan hidupuntukpeningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras denganlingkungannya. Huruf e Yangdimaksud dengan“asas kehati-hatian”adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampaksuatu usahadan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmupengetahuan danteknologibukan merupakan alasan untukmenunda langkah-langkahuntukmeminimalisasiatau menghindari ancaman terhadap pemcemarandan/atau kerusakan Lingkungan Hidup. Huruff Yangdimaksud dengan“asaskeadilan”adalah bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupharus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiapwarga negara baik lintas daerah,lintas generasi,maupun lintas gender. Huruf g Yang dimaksud dengan“asas ekoregion”adalahbahwa perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup harus memperhatikan karakteristik Sumber Daya Alam, ekosistem, kondisi geografis,budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal. Huruf h... Hurufh Yangdimaksuddengan“asaskeanekaragaman hayati”adalah bahwa dalam perlindungan danpengelolaan Lingkungan Hidup harusmemperhatikanupayaterpadu untuk mempertahankan keberadaan,keragaman dan keberlanjutan sumber dayaalam hayati yang terdiriatasSumberDayaAlamnabati dan sumber dayaalamhewani yangbersamadenganunsurnonhayati disekitarnyasecarakeseluruhan membentuk ekosistem. Hurufi Yangdimaksuddengan“asaspencemarmembayar”adalah bahwasetiappenanggungjawab yangusaha dan/atau kegiatannya menimbulkanpencemarandan/ataukerusakan lingkunganhidupwajibmenanggung biaya pemulihan lingkungan. Hurufj Yangdimaksuddengan“asaspartisipatiFadalahbahwasetiap anggotamasyarakatdidoronguntukberperan aktif dalamproses pengambilankeputusan danpelaksanaanperlindungandan pengelolaanLingkunganHidup,baiksecara langsung maupun tidaklangsung. Hurufk Yangdimaksud dengan“asaskearifanlokal”adalahbahwa dalam perlindungan danpengelolaan Lingkungan Hidupharus memperhatkannilai-nilailuhuryang berlaku dalamtata kehidupan masyarakat. Huruf1 Yangdimaksuddengan“asastatakelolapemerintahanyang baik”adalahbahwa perlindungan danpengelolaan Lingkungan Hidupdijiwaioleh prinsip partisipasi,transparansi, akuntabilitas,efisiensidankeadilan. Hurufm Yangdimaksud dengan“asasotonomidaerah”adalah bahwa pemerintah danPemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandibidangperlindungan dan pengelolaanLingkungan Hidup dengan memperhatikan kekhususandankeragaman daerahdalam bingkaiNegara KesatuanRepublik Indonesia.