Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan. Ditetapkan di Blambangan Umpu pada tanggal 9 September 2020 BUPATI WAY KANAN, dto RADEN ADIPATI SURYA Diundangkan di Blambangan Umpu pada tanggal 9 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAY KANAN, dto SAIPUL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2020 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN PROVINSI LAMPUNG: 06/ 1038/WK/2020 Disalin seskai dengan aslinya' KEPALA BAGIAN HUKUlSC ARIS SUPRIYANTQ, S.H., M.H. Penata Tk\(III/d) NIP. 19850624 201001 1 012 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH WAY KANAN I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Way Kanan, maka diperlukan langkah-langkah untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Langkah konkrit yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan diantaranya dengan mengembangkan jenis usaha kecil dan menengah. Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan bisnis para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diantaranya dengan memberdayakan secara optimal kinerja Badan Usaha Milik Daerah, PT. BPRS Way Kanan (perseroda), dengan memberikan penambahan penyertaaan modal yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Way Kanan, sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi di Kabupaten Way Kanan. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan prinsip-prinsip investasi antara lain legalitas, keamanan, likuiditas, keuntungan dan kesesuaian serta didasarkan atas kebutuhan pendanaan BUMD dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Way Kanan membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah PT. BPRS Way Kanan (perseroda). II.PASAL... II. PASAL DEMI PASAL