1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan;
3.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sosial;
4.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian subbidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan;
5.Dinas Perkebunan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian subbidang Perkebunan;
6.Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan;
8.Dinas Pekerjaan Umum Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
11.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
12.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
16.Dinas ......
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian, dan bidang Statistik;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal;
18.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan dan Olahraga dan bidang Pariwisata;
19.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan
21.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan sub urusan Kebakaran.