2.Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 9 Februari 2022 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 10 Februari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2022 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO M. NURWAHID, S.H. Pembina 19721110 199803 1 013 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH (1-/10/2022). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat pemindahan kewenangan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, kewenangan urusan pilihan perdagangan pada sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen, khususnya penyelenggaraan metrologi legal dibagi menjadi urusan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, daerah kabupaten/kota diberi tugas dalam penyelenggaraan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan. Bahwa jasa pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan. Bahwa dalam rangka pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Wonosobo, telah terdapat penambahan pelayanan obyek tera, oleh karena itu perlu mengubah/menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 1 LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 1 TAHUN 2022 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG N O JENIS SATUAN TARIF (Rp.) TERA TERA ULANG KANTOR TEMPAT PAKAI KANTOR TEMPAT PAKAI 1 2 3 4 5 6 7 A. Pelayanan Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya
1.Meter Kayu Buah 12.500,00 12.500,00 12.500,00 12.500,00
2.Ban Ukur Buah 15.000,00 25.000,00 15.000,00 25.000,00
3.Non Automatic Level Gauge: a).Depth Tape Buah 15.000,00 25.000,00 15.000,00 25.000,00 b).Ullage Temperature Interface (UTI) Buah 70.000,00 80.000,00 70.000,00 80.000,00
4.Automatic Level Gauge: a).Capacitance Level Gauge Buah 70.000,00 80.000,00 70.000,00 80.000,00 b).Radar Level Gauge Buah 70.000,00 80.000,00 70.000,00 80.000,00 c).Ultrasonic Level Gauge Buah 70.000,00 80.000,00 70.000,00 80.000,00 d).Float Level Gauge Buah 70.000,00 80.000,00 70.000,00 80.000,00 e).Servo Level Gauge Buah 70.000,00 80.000,00 70.000,00 80.000,00 f).Electromagnetic Level Gauge Buah 70.000,00 80.000,00 70.000,00 80.000,00
5.Meter Taksi Buah 50.000,00 60.000,00 50.000,00 60.000,00
6.Meter Parkir Buah 25.000,00 35.000,00 25.000,00 35.000,00
7.Takaran: a).Takaran Kering Buah 2.000,00 12.000,00 2.000,00 12.000,00 b).Takaran Basah Buah 2.000,00 12.000,00 2.000,00 12.000,00
8.Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak a).Tangki Ukur Mobil 1.Kapasitas sampai dengan 5kL Buah 110.000,00 120.000,00 110.000,00 120.000,00 1 2 3 4 5 6 7
2.Lebih dari 5 kL sampai dengan 10 kL Buah 170.000,00 180.000,00 170.000,00 180.000,00
3.Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL Buah 250.000,00 260.000,00 250.000,00 260.000,00
4.Lebih dari 15 kL Buah 300.000,00 310.000,00 300.000,00 310.000,00 b). Tangki Ukur Wagon
1.Kapasitas sampai dengan 5 kL Buah - 120.000,00 - 120.000,00
2.Lebih dari 5 kL sampai dengan 10 kL Buah - 180.000,00 - 180.000,00
3.Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL Buah - 260.000,00 - 260.000,00
4.Lebih dari 15 kL Buah - 310.000,00 - 310.000,00 Tangki Ukur Gerak yang mempunyai dua kompartemen atau lebih, setiap kompartemen di hitung satu alat ukur.
9.Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Bahan Bakar Minyak a). Bentuk Silinder Tegak
1.Kapasitas sampai dengan 500 kL Buah - 200.000,00 - 225.000,00
2.Lebih dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL Buah - 300.000,00 - 325.000,00
3.Lebih dari 1.000 kL sampai dengan 2.000 kL Buah - 400.000,00 - 425.000,00
4.Lebih dari 2.000 kL sampai dengan 5.000 kL Buah - 600.000,00 - 625.000,00
5.Lebih dari 5.000 kL sampai dengan 10.000 kL Buah - 700.000,00 - 725.000,00
6.Lebih dari 10.000 kL sampai dengan 50.000 kL Buah - 1.500.000,00 00 - 1.500.000,0
07.Lebih dari 50.000 kL sampai dengan 100.000 kL Buah - 2.000.000,00 - 3.000.000,0
08.Lebih dari 100.000 kL Buah - 3.000.000,00 - 5.000.000,0 0b). Bentuk Bola dan Speroidal
1.Kapasitas sampai dengan 500 kL Buah - 500.000,00 - 500.000,00
2.Lebih dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL Buah - 750.000,00 - 750.000,00
3.Lebih dari 1.000 kL sampai dengan 5.000 kL Buah - 2.000.000,00 - 2.000.000,0
04.Lebih dari 5.000 kL sampai dengan 10.000 kL Buah - 3.500.000,00 - 3.500.000,0
05.Lebih dari 10.000 kL Buah - 6.500.000,00 - 6.500.000,0 0c). Bentuk Silinder Datar
1.Kapasitas sampai dengan 10 kL Buah - 325.000,00 - 325.000,00
2.Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL Buah - 400.000,00 - 400.000,00
3.Lebih dari 15 kL sampai dengan 20 kL Buah - 500.000,00 - 500.000,00
4.Lebih dari 20 kL sampai dengan 25 kL Buah - 600.000,00 - 600.000,00 1 2 3 4 5 6 7
5.Lebih dari 25 kL sampai dengan 30 kL Buah - 700.000,00 - 700.000,00
6.Lebih dari 30 kL sampai dengan 40 kL Buah - 800.000,00 - 800.000,00 7.Lebih dari 40 kL Buah - 1.000.000,00 - 1.000.000,0 0Tangki Ukur Silinder Datar yang mempunyai dua kompartemen atau lebih, setiap kompartemen di hitung satu alat ukur
10.Timbangan Otomatis: a).Timbangan Ban Berjalan Buah - 250.000,00 - 250.000,00 b). Weighing in Motion (Timbangan Kendaraan Bergerak) Buah - 250.000,00 - 250.000,00 c).Timbangan Pengecek dan Penyortir Buah - 250.000,00 - 250.000,00
11.Timbangan Bukan Otomatis: a).Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjuknya Otomatis: 1.Timbangan Elektronik Kelas II, III, IIII 1.1. Elektronik (Kelas III dan IIII) 1.Kapasitas sampai dengan 25 kg Buah 27.500,00 37.500,00 27.500,00 37.500,00 2.Lebih besar dari 25 kg sampai dengan 150 kg Buah 30.000,00 40.000,00 30.000,00 40.000,00 3.Lebih besar dari 150 kg sampai dengan 500 kg Buah 35.000,00 45.000,00 35.000,00 45.000,00 4.Lebih besar dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg Buah 50.000,00 60.000,00 50.000,00 60.000,00 5.Lebih besar dari 1.000 kg sampai dengan 5.000 kg Buah 150.000,00 200.000,00 150.000,00 200.000,00 6.Lebih besar dari 5.000 kg sampai dengan 10.000 kg Buah 500.000,00 500.000,00 7.Lebih besar dari 10.000 kg sampai dengan 25.000 kg Buah 1.000.000,00 1.000.000,0 0 8.Lebih besar dari 25.000 kg sampai dengan 50.000 kg Buah 1.500.000,00 1.500.000,0 0 9.Lebih besar dari 50.000 kg Buah 2.000.000,00 2.000.000,0 0 1.2. Elektronik (Kelas II) 1.Kapasitas sampai dengan 1 kg Buah 50.000,00 60.000,00 50.000,00 60.000,00 2.Lebih besar dari 1 kg Buah 60.000,00 70.000,00 60.000,00 70.000,00
2.Timbangan Pegas a.Kapasitas sampai dengan 25 kg Buah 10.500,00 22.500,00 12.500,00 22.500,00 b.Lebih besar dari 25 kg Buah 15.000,00 30.000,00 22.500,00 32.500,00
3.Timbangan Cepat a.Kapasitas sampai dengan 500 kg Buah 20.000,00 30.000,00 30.000,00 40.000,00 b.Lebih besar dari 500 kg Buah 25.000,00 35.000,00 35.000,00 50.000,00 1 2 3 4 5 6 7 b).Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjuknya Semi Otomatis (Timbangan Cepat Meja) Buah 20.000,00 30.000,00 20.000,00 30.000,00 c).Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjuknya Bukan Otomatis:
1.Neraca Buah 50.000,00 60.000,00 50.000,00 60.000,00
2.Dacin