Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH (10-2015/2024) Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 19 Agustus 2024 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 20 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2024 NOMOR 10 I. UMUM Kabupaten Wonosobo merupakan bagian dari Provinsi Jawa Tengah sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. Posisi Kabupaten Wonosobo yang berada di ketinggian 250-2.250 meter di atas permukaan laut berkembang menjadi salah satu kabupaten yang dikenal dengan potensi pertanian dan keindahan alam yang menjadi daya tarik wisatawan, namun potensi ini juga sekaligus menjadi ancaman apabila sumber daya ini tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan harus dapat merumuskan konsep pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk memastikan pembangunan dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan generasi mendatang serta memberikan impact pada peningkatan kualitas hidup masyarakat namun tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan dalam hal ini perencanaan pembangunan daerah terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menghasilkan RPJPD, RPJMD, dan rencana pembangunan tahunan. RPJPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun guna memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita–cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan. Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD menyebutkan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. Berdasarkan tata waktu penyusunan maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo berkewajiban untuk menyusun RPJPD periode 2025-2045 mengingat RPJPD Tahun 2005– 2025 yang akan segera berakhir . RPJPD Kabupaten Wonosobo Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari Tahun 2025 hingga Tahun 2045. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam beberapa tahapan periodesasi pembangunan perencanaan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. Perencanaan pembangunan jangka panjang menjadi landasan yang esensial dalam mengoptimalkan potensi tersebut dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dari sisi ekonomi, sosial, maupun daya dukung lingkungan. RPJPD digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi dan program Kepala Daerah. Untuk selanjutnya RPJMD sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025–2045 RKPD tersebut merupakan rencana pembangunan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut RPJPD Kabupaten Wonosobo Tahun 2025-2045 menjadi sangat penting bagi pembangunan di Kabupaten Wonosobo. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang RPJPD Tahun 2025-2045 perlu untuk ditetapkan. II. PASAL DEMI PASAL