Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 21 Agustus 2017 BUPATI WONOSOBO, ttd EKO PURNOMO Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 22 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd EKO SUTRISNO WIBOWO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2017 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. WONOSOBO FAISAL RADJUL BUNTORO, S.Sos. Pembina Tingkat I 19600211 198907 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH : (10/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA PENCATATAN SIPIL I. UMUM Kabupaten Wonosobo sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk. Perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk secara administratif diterjemahkan kedalam suatu sistem Administrasi Kependudukan sebagai suatu rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, oleh karena itu keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya sesuai dengan hierarkhi peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut. Berkaitan dengan hal tersebut, serta untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/114 Tahun/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Akta Pencatatan Sipil yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan. II. PASAL DEMI PASAL