Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 21 Agustus 2017 BUPATI WONOSOBO, ttd EKO PURNOMO Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 22 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd EKO SUTRISNO WIBOWO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2017 NOMOR 12 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KAB. WONOSOBO FAISAL RADJUL BUNTORO, S.Sos. Pembina Tingkat I 19600211 198907 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH : (11/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C I. UMUM Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, serta untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/114 Tahun/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. II. PASAL DEMI PASAL