Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 26 Oktober 2022 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 27 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2022 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH:(12-248/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO M. NURWAHID, S.H. Pembina Tk I 19721110 199803 1 013 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AJI KABUPATEN WONOSOBO I. UMUM Sebagai bagian optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka Panjang melalui Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan Modal Daerah tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan permodalan daerah sebagai pengembangan investasi Pemerintah Daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan terciptanya lapangan kerja, serta guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Sesuai Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tersebut diperlukan untuk mengatur Penyertaan Modal Daerah dimaksud. Hal itu penting untuk dilakukan mengingat bahwa Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Aji merupakan bagian dari strategi pengembangan investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang distribusi penyaluran air minum. Rencana Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Aji ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan modal disetor dan modal dasar yang besarannya telah ditingkatkan. Disisi lain, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo yang didalamnya mengatur perubahan badan hukum Perumda Tirta Aji dan nilai modal dasar, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo, dinilai tidak layak dan perlu diganti. II. PASAL DEMI PASAL