Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 30 Desember 2022 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 30 Desember 2022 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH : (14-379/2022) Pembina Tk. I 19721110 199803 1 013 M. NURWAHID, S.H. WONOSOBO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2022 NOMOR 14… Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBON NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DI KABUPATEN WONOSOBO I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo, secara substansial telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Penyelenggaraan Usaha Hiburan masuk dalam sub bidang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dimana bidang tersebut masuk dalam 13 (tiga belas) usaha pariwisata yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi perlu dilakukan agar tidak terjadi dualisme dan tumpang tindih regulasi, sehingga sesuai azaz lex posterior derogat legi priori atau regulasi baru menghapus regulasi sebelumnya. Di sisi lain, pariwisata merupakan salah satu bidang yang penting dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional maupun daerah melalui sumbangan devisa dan Pendapatan Asli Daerah, yang dihasilkan dari jumlah kunjungan wisatawan baik asing maupun nusantara. Perkembangan pariwisata di suatu daerah dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah hotel dan restoran maupun membaiknya infrastruktur serta berkembangnya industri yang terkait dengan kepariwisataan. Dampak lebih lanjut, dengan berkembangnya industri- industri tersebut akan memperluas lapangan pekerjaan. Pariwisata merupakan bidang yang pembangunannya melibatkan banyak sektor. Oleh karenanya permasalahan yang dihadapi selama ini selalu terkait dengan koordinasi dan sinergi kebijakan dalam mengembangkan dan meningkatkan daya saing destinasi pariwisata dan sekaligus mempromosikannya serta menciptakan keamanan dan kenyamanan wisatawan di daerah wisata. Hal ini perlu didukung dengan adanya peningkatan iklim berinvestasi dan berusaha di daerah, khususnya di sektor pariwisata. Sebagai upaya meningkatkan iklim berinvestasi dan berusaha di daerah serta meningkatkan daya saing serta menjamin kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Wonosobo dapat melakukan deregulasi penyelenggaraan usaha pariwisata. Deregulasi terkait penyelenggaraan usaha pariwisata yang menghambat investasi dapat melalui harmonisasi regulasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah mengakomodasi berbagai sektor usaha. Sesuai dengan Paragraf 3, Pasal 67 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tantang Cipta Kerja, terdapat 6 (enam) pasal dalam Undang- undang Kepariwisataan yang mengalami perubahan yaitu Pasal 14, Pasal 15, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 54. Perubahan Pasal 14 menekankan bahwa usaha pariwisata meliputi 13 (tiga belas) unsur yaitu: daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi wisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa, tidak lagi diatur oleh Peraturan Menteri, namun diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penyelenggaraan Usaha Hiburan masuk dalam usaha pariwisata penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, sehingga perlu dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi duplikasi regulasi. Di sisi lain, hal ini juga bisa menjadi penguatan dasar hukum yang mengatur sub sektor usaha pariwisata, dimana hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata, sehingga kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus ditaati oleh peraturan di bawahnya seperti Peraturan Daerah. Kondisi ini tentunya dapat mendorong peningkatan investasi pada usaha pariwisata yang ada di Indonesia. Berikutnya perubahan dalam Pasal 15 yang menekankan bahwa penyelenggaraan usaha pariwisata wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, kriteria yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adanya penekanan pada norma sebagai dasar dalam perizinan berusaha pariwisata ini menunjukkan bahwa usaha pariwisata yang dijalankan haruslah disesuaikan dengan aturan dan tatanan tingkah laku yang berlaku di masyarakat setempat. Selain itu usaha pariwisata juga harus memiliki standar, prosedur, dan kriteria yang memungkinkan memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat lokal maupun para wisatawan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga memberikan pengaruh penting pada kemudahan penerbitan izin berusaha pariwisata. Perubahan dalam Pasal 29 ayat 1 huruf c dan Pasal 30 ayat (1) huruf d dalam Undang-Undang Kepariwisataan, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata diubah menjadi kewenangan menerbitkan perizinan berusaha. Dengan perubahan ini maka diharapkan menjadi stimulus positif bagi masyarakat luas untuk ikut berusaha di sektor pariwisata. Perubahan ini juga memperkuat kewenangan pemerintah daerah yang diharapkan menjadi pendorong peningkatan pendapatan daerah. Sedangkan perubahan dalam Pasal 54 yang mengatur tentang standar usaha pariwisata yang meliputi produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata, saat ini tidak lagi dilakukan melalui sertifikasi usaha, namun dilakukan dengan memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan semangat positif dan mempermudah para pelaku usaha pariwisata untuk menjalankan usahanya. Standarisasi usaha pariwisata menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perizinan berusaha di sektor pariwisata. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo dipandang perlu untuk dicabut. II. PASAL DEMI PASAL