Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 10 Januari 2025 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 10 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH: (2-3/2025) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo M.Nurwahid, S.H NIP. 197211101998031013 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR .... TAHUN 2025… TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK I. UMUM Salah satu hak partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bantuan keuangan kepada Partai Politik ini diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu. Guna mengatur bantuan keuangan kepada partai politik tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik serta diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sebagai penjabaran dalam pelaksanaan ketentuan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Kepada Partai Politik. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang merupakan peraturan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik mengakibatkan beberapa substansi materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dimaksud sudah tidak relevan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan peraturan. Dengan mempertimbangkan dinamika peraturan pelaksanaan terkait bantuan keuangan kepada partai politik yang cepat berubah dan substansi pengaturannya secara rinci dan detail. Maka untuk kepastian hukum dan tertib administrasi tata kelola dan pertanggungjawaban pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo serta efisiensi pengaturan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Wonosobo selanjutnya akan diatur dengan Keputusan Bupati Wonosobo dengan mempedomani peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Kepada Partai Politik. II. PASAL DEMI PASAL