10.Ketentuan Pasal 25 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 18 April 2022 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 19 April 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2022 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO M. NURWAHID, S.H. Pembina 19721110 199803 1 013 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, PROVINSI JAWA TENGAH: (3-37/2022) 7 PENJELASAN ATAS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PESONA FM I. UMUM Salah satu urusan pemeritahan wajib yang tidak berkaitan dengan dengan pelayanan dasar adalah Bidang Komunikasi dan Informatika, yaitu Penyelenggaraan Informasi Komunikasi Publik. Dengan kemajuan teknologi serta dinamika masyarakat yang berkembang maka untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat diperlukan Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial, yang tidak semata-mata memproduksi acara siaran sesuai tuntunan selera pasar, serta bukan pula sebagai corong Pemerintah melainkan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat. Pekembangan teknologi, mengharuskan LPPL Radio Pesona FM harus mampu bertransformasi, mengikuti perkembangan global, dengan memanfaatkan teknologi internet, yang diikuti dengan berbagai aplikasi yang ada, seperti media sosial maupun web site. Termasuk perkembangan perangkat keras (hardware) yang mengiringinya, seperti smart phone, yang mana saat ini baik harga, kuantitas maupun kualitas sudah mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal inilah yang mendorong LPPL Radio Pesona FM untuk berubah, tapi tetap mengedapankan prinsip-prinsip penyiaran, yakni siaran yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Wonosobo, dimanapun mereka berada, dengan berbagai perangkat yang dimiliki, yang mana dalam program siarannya harus tetap mencerminkan keragaman yang merefleksikan struktur keragaman, realitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, serta harus mampu mencerminkan identitas dan budaya nasional, dengan penyajian siaran yang bervariasi. Dengan demikian Radio Pesona FM dapat berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan cara memperoleh informasi, bukan sebagai obyek sebuah industri penyiaran semata. Seiring dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, muncul paradigma untuk memperkuat fungsi DPRD, dengan lebih mengedepankan 3 (tiga) fungsi utamanya, yakni pembentukan Perda Kabupaten/Kota, anggaran dan pengawasan, sesuai Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di sisi lain, LPPL Radio Pesona FM, merupakan ranah eksekutif, khususnya dalam penanganan urusan Komunikasi dan Informatika, PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 3 TAHUN 2022 8 sehingga dalam operasionalisasinya, menjadi kewenangan sepenuhnya Perangkat Daerah yang menangani urusan Komunikasi dan Informatika. Sehubungan dengan hal tersebut maka Lembaga Penyiaran Publik yang ada, yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus segera menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1