1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Daerah.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
14.Sekretariat Desa adalah sekretariat Pemerintah Desa.
15.Sekretaris Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
16.Kepala Urusan adalah unsur staf yang memimpin salah satu bidang urusan pada Sekretariat Desa.
17.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja penyelenggaraan pemerintahan Desa.
18.Pelaksana Kewilayahan yang selanjutnya disebut Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
19.Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari seksi-seksi.
20.Kepala Seksi adalah unsur staf yang memimpin salah satu seksi.
21.Pengisian Perangkat Desa adalah proses pengisian Perangkat Desa yang dilaksanakan melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa, promosi jabatan Perangkat Desa dan/atau penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
22.Mutasi jabatan antar Perangkat Desa adalah kewenangan Kepala Desa untuk melakukan alih jabatan terhadap Perangkat Desa yang berkedudukan setara atau setingkat.
23.Promosi jabatan Perangkat Desa adalah proses pengisian Perangkat Desa dari unsur Perangkat Desa setempat yang berkedudukan setingkat lebih rendah.
24.Panitia Seleksi Jabatan Perangkat Desa adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengisian Perangkat Desa melalui promosi jabatan.
25.Panitia Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disingkat Panitia adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengisian Perangkat Desa yang dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
26.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman, pendaftaran bakal calon,penelitian administratif bakal calon dan pelaksanaan uji kemampuan komputerbakal calon.
27.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia berupa pelaksanaan ujian tertulis.
28.Bakal calon adalah warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai calon Perangkat Desa.
29.Calon adalah bakal calon Perangkat Desa yang lolos seleksi administratif dan berhak mengikuti tahap penyaringan.
30.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
31.Tokoh masyarakat adalah pemuka dari kalangan masyarakat yang meliputi pemuka agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, pemuda, perempuan dan unsur pemuka lain yang ada di Desa.
32.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
33.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
34.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
35.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
36.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d dihapus, serta ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: