Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 29 April 2024 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 30 April 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR (4-52/2024) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo M.Nurwahid, S.H NIP. 197211101998031013 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 4 TAHUN 2024… TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
1.UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2012 Nomor 1) tentang Bangunan Gedung, secara keseluruhan substansial tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Bangunan Gedung telah diperbarui dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628). Oleh karena itu, harmonisasi regulasi perlu dilakukan agar pelaksanaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan regulasi, sehingga sesuai azaz lex posterior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya Pemerintah Kabupaten Wonosobo dapat melakukan deregulasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Deregulasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat melalui harmonisasi regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2012 Nomor 1) tentang Bangunan Gedung dipandang perlu untuk dicabut. II. PASAL DEMI PASAL